Kepala Madrasah Bersama Dewan Guru
Mencetak lulusan MTs. Mambaul Ulum yang berakhlakul karimah, memiliki iman dan taqwa (IMTAQ) dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang berlandaskan Ahlus Sunnah Wal Jamaah..
Menjadi Generasi Muda Bertaqwa,Cerdas,Mandiri
Ing Ngarso Sang Tuladha,Ing Madya Bangun Karsa,Tut Wuri Handayani.
Kamis, 16 Mei 2013
Rabu, 15 Mei 2013
Tugas Mata Kuliah Pancasila
02.43
Leader Tomorrow
No comments
Nama : Irfan Efendi
E-mail : lormasjid@gmail.com
1. Jelaskan denga contoh Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
2 Jelaskan Tujuannya Pancasila diajarkan di jenjang Perguruan Tinggi ?
3. Sudahkah nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan Sehari-Hari ?
1. Dengan contoh pancasila sila ke dua yaitu kemanusian yang adil dan beradab:
E-mail : lormasjid@gmail.com
1. Jelaskan denga contoh Pancasila sebagai kepribadian Bangsa Indonesia
2 Jelaskan Tujuannya Pancasila diajarkan di jenjang Perguruan Tinggi ?
3. Sudahkah nilai-nilai Pancasila diterapkan dalam kehidupan Sehari-Hari ?
a. Kalau sudah Bagaimana !
b. Kalau belum bagaimana !
4 Jelaskan hubungan Politik etis dengan
munculnya pergerakan nasional ?
5 5. Bagaimana pendapat anda mengenai UUD 45
yang di amandemen ?
a. Kalau YA bagaimana !
b. Kalau TIDAK bagaimana !1. Dengan contoh pancasila sila ke dua yaitu kemanusian yang adil dan beradab:
Ø Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai
bagian dari seluruh umat manusia,karena itu dikembangkan sikap hormat
menghormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain.
Ø Menempatkan manusia sesuai dengan harkatnya sebagai makhluk Tuhan
, oleh karena itu pandangan bangsa Indonesia terhadap manusia tidak menghendaki
adanya penindasan manusia oleh manusia yang lain ,baik secara lahiriah maupun batiniah,baik oleh
bangsa sendiri maupun oleh bangsa lain.
2.
Tujuan
Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi agar mahasiswa :
a. Dapat memahami dan mampu melaksanakan jiwa
Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupannya
sebagai warga negara Indonesia.
b. Menguasai Pengetahuan tentang beragam
masalah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi
dengan penerapan pemikiran yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
c. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai dan norma Pancasila, sehingga mampu menanggapi perubahan
yang terjadi dalam rangka keterpaduan ipteks dan pembangunan
d. Membantu mahasiswa dalam waktu proses
mengajar, proses berfikir, memecahkan masalah dan mengambil keputusan dengan menerapkan
strategi heuristik terhadap nilai-nilai Pancasila.
3.
Sudah
: Sebagian besar rakyat Indonesia telah menjunjung tinggi harkat dan martabat
manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha
Esa,tidak semenang-menang terhadap orang lain,menjunjung tinggi nilai-nilai
manusia ,gemar melakukan kegiatan kemanusiaan,berani membela kebenaran dan keadilan,hormat
menghormati serta rela berkorban demi bangsa dan negara.
Belum
: Sering kali kita menjumpai orang yang
bersikap semenang-menang terhadap orang lain,memaksakan kehendak orang
lain,tidak menghormati orang lain karena merasa dirinya lebih baik dan masih
sering kali banyak orang yang tidak mau
menolong orang sedang membutuhkan pertolongan dan sebagian dari mereka tidak
menaati norma-norma yang ada.
4.
Pada
masa Penjajahan Belanda,banyak cara yang dilakukan oleh belanda untuk menguasai
Indonesia hingga tebentuknya politik Etis yang berisi 3 bidang yaitu :
Emigrasi,Irigrasi,dan Edukasi. Kemunculan Pergerakan Etis dari Belanda disambut
gembira oleh masyarkat Indonesia karena Politik Etis sepenuhnya diperuntukkan
untuk Masyarakat Indonesia,Tapi dalam kenyataannya ini hanya siasat untuk
mengelabuhi rakyat Indonesia.
Dengan adanya Edukasi melalui Politik
Etis para pelajar sadar akan politik yang dilancarkan belanda mereka
memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.sehingga para pemuda cendekiawan
berkumpul sehingga tumbuhlah kesadaran nasional dan pada puncaknya para
cendekiawan mencetuskan sumpah pemuada dan inilah awal dari munculnya pergerakan
nasional yang mana tujuannya melawan para penjajah bukan dengan senjata tapi
menggunakan politik.
5.
Setuju
: Dengan Sistematika UUD 1945 yang
berlaku pada masa reformasi mengalami perubahan-perubahan pada pasal-pasalnya
dan tambahan penjelasan-penjelasan yang detail didalamnya,maka akan mempermudah
kita dalam memahami dan menerapkan isi dari UUD 1945.
Arema Indonesia Narages
Arema Indonesia Narages
Tugas Mata Kuliah Filsafat
02.39
Leader Tomorrow
No comments
Nama : Irfan Efendi
E-mail : lormasjid@gmail.com
E-mail : lormasjid@gmail.com
1. Jelaskan persamaan dan perbedaan
Filsafat Menurut Plato dan Aristoteles ?
2. Kebenaran filsafat menurut agama
ditinjau dari Ontologis,Epistimologi,dan Aksiologi?
1.a
Persamaan Filsafat menurut plato dan Aristoteles
Ø Keduanya sama-sama mengungkapkan
pendapat di dalam dunia idea-idea.
b. Perbedaan Filsafat menurut plato dan
Aristoteles
Ø
Plato
pengalaman
hanya merupakan ingatan (bersifat intuitif, bawaan) dalam diri seseorang
terhadap apa yang sebenarnya telah diketahuinya dari dunia idea,konon sebelum
manusia itu masuk dalam dunia inderawi ini. Menurut Plato, tanpa melalui
pengalaman (pengamatan), apabila manusia sudah terlatih dalam hal intuisi, maka
ia pasti sanggup menatap ke dunia idea dan karenanya lalu memiliki sejumlah gagasan
tentang semua hal, termasuk tentang kebaikan, kebenaran, keadilan, dan
sebagainya.
Plato
mengembangkan pendekatan yang sifatnya rasional-deduktif sebagaimana mudah
dijumpai dalam matematika. Problem filsafati yang digarap oleh Plato adalah
keterlemparan jiwa manusia kedalam penjara dunia inderawi, yaitu tubuh. Ini
adalah persoalan ada ("being") dan mengada (menjadi,
"becoming").
Ø
Aristoteles
Aristoteles mengkritik tajam pendapat Plato tentang idea-idea,
menurut Dia yang umum dan tetap bukanlah dalam dunia idea akan tetapi dalam
benda-benda jasmani itu sendiri, untuk itu Aristoteles mengemukakan teori
hilemorfisme (Hyle = Materi, Morphe = bentuk).
Menurut teori ini,setiap benda jasmani memiliki dua halyaitu bentuk dan materi.
Sebagai contoh, sebuah patung pasti memiliki dua hal yaitu materi atau bahan
baku patung misalnya kayu atau batu, dan bentuk misalnya bentuk kuda atau
bentuk manusia, keduanya tidak mungkin lepas satu sama lain, contoh tersebut
hanyalah untuk memudahkan pemahaman, sebab dalam pandangan Aristoteles materi
dan bentuk itu merupakan prinsip-prinsip metafisika untuk memperkukuh
dimungkinkannya ilmu pengetahuan atas dasar bentuk dalam setiap benda konkrit.
- Kebenaran
filsafat menurut agama ditinjau dari :
a.
Ontologis
Hakekat sesuatu, keesaan, persekutuan, sebab dan akibat, realita,
prima atau Tuhan dengan segala sifatnya, malaikat, relasi atau segala
sesuatu yang ada di bumi dengan tenaga-tenaga yang di langit, wahyu, akhirat,
dosa, neraka, pahala dan surga.
b. Epistimologi
Dalam masyarakat beragama (Islam), ilmu adalah
bagian yang tak terpisahkan dari nilai-nilai ketuhanan karena sumber ilmu yang
hakiki adalah dari Tuhan. Manusia adalah ciptaan Tuhan yang paling tinggi
derajatnya dibandingkan dengan mahluk yang lain, karena manusia diberi daya berfikir,
daya berfikir inilah yang menemukan teori-teori ilmiah dan teknologi. Pada
waktu yang bersamaan, daya pikir tersebut menjadi bagian yang tak dapat
dipisahkan dari keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan. Sehingga dia tidak
hanya bertanggung jawab kepada sesama manusia, tetapi juga kepada pencipta-Nya
c. Aksiologi
Etika
menilai perbuatan manusia, maka lebih tepat dikatakan bahwa obyek formal etika
adalah norma-norma kesusilaan manusia, dan dapat dikatakan pula bahwa etika
mempelajari tingkah laku manusia ditinjau dari segi baik dan tidak baik di
dalam suatu kondisi yang normatif, yaitu suatu kondisi yang melibatkan
norma-norma. Sedangkan estetika berkaitan dengan nilai tentang pengalaman
keindahan yang dimiliki oleh manusia terhadap lingkungan dan fenomena
disekelilingnya.
Makalah Biologi Lingkungan
02.33
Leader Tomorrow
No comments
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Kerusakan lingkungan hidup akibat populasi manusia dan
perkembangan zaman pada awal abad 21 ini. Populasi manusia mempengaruhi keadaan
alam. Semakin banyak manusia tinggal di suatu daerah maka kebutuhan hidup juga bertambah.
Dengan bertambahnya manusia yang berperan sebagai konsumen, para produsen
memproduksi produk mereka agar memenuhi kebutuhan konsumen mereka. Sedangkan
semakin banyak produk yang dikeluarkan oleh industri mengeluarkan limbah yang
dibuang ke lingkungan. Limbah inilah yang mengakibatkan kerusakan alam
khususnya pada lingkungan hidup.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang di atas maka dapat diambil kesimpulan
atau rumusan masalah sebagai berikut :
1) Apa pengertian lingkungan hidup ?
2) Apa yang menyebabkan kerusakan
lingkungan hidup ?
3) Siapa yang menanggung akibat
kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh ulah manusia ?
4) Kapan manusia mulai merusak
lingkungan hidup ?
5) Apa bentuk-bentuk kerusakan
lingkungan hidup dan faktor-faktor penyebabnya ?
6) Bagaimana usaha untuk melestarikan
lingkungan hidup ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Hamparan laut biru yang luas,
dataran, bukit-bukit, pegunungan, langit yang biru yang disinari matahari,
semuanya merupakan lingkungan alam. Lingkungan hidup mencakup lingkungan alam
yang meliputi lingkungan fisik, biologi, dan budaya.
Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4
tahun 1982 yang disempurnakan dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 23
tahun 1997 pasal 1 menyebut pengertian lingkungan hidup sebagai berikut.
“Lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi perikehidupan dan kesejahteraan manusia
serta makhluk hidup lain.”
Lingkungan hidup sebagaimana yang
dimaksud dalam undang-undang tersebut merupakan suatu sistem yang meliputi
lingkungan alam hayati, lingkungan alam nonhayati, lingkungan buatan, dan
lingkungan sosial. Semua komponen-komponen lingkungan hidup seperti benda,
daya, keadaan, dan makhluk hidup berhimpun dalam satu wadah yang menjadi tempat
berkumpulnya komponen itu disebut ruang.
Pada ruang ini berlangsung
ekosistem, yaitu suatu susunan organisme hidup dimana diantara lingkungan
abiotik dan organisme tersebut terjalin interaksi yang harmonis dan stabil,
saling memberi dan menerima kehidupan.
Interaksi antara berbagai komponen
tersebut ada kalanya bersifat positif dan tidak jarang pula yang bersifat
negatif. Keadaan yang bersifat positif dapat terjadi apabila terjadi keadaan
yang mendorong dan membantu kelancaran berlangsungnya proses kehidupan
lingkungan.
Cara mengambil hasil hutan agar
tetap terjaga kelesteriannya misalnya dengan sistem tebang pilih yaitu pohon
yang ditebang hanya pohon yang besar dan tua, agar pohon-pohon kecil yang
sebelumnya terlindungi oleh pohon besar, akan cepat menjadi besar menggantikan
pohon yang ditebang tersebut.
Interaksi yang bersifat negatif
terjadi apabila proses interaksi lingkungan yang harmonis terganggu sehingga
interaksi berjalan saling merugikan.
Adanya gangguan terhadap satu
komponen di dalam lingkungan hidup, akan membawa pengaruh yang negatif bagi
komponen-komponen lainnya karena keseimbangan terhadap komponen-komponen
tersebut tidak harmonis lagi.
B. Arti Penting Lingkungan Hidup Bagi
Kehidupan
Bumi ini diwariskan dari nenek
moyang kita dalam keadaan yang sangat berkualitas dan seimbang. Nenek moyang
kita telah menjaga dan memeliharanya bagi kita sebagai pewaris bumi
selanjutnya, sehingga kita berhak dan harus mendapatkan kualitas yang sama
persis dengan apa yang didapatkan nenek moyang kita sebelumnya. Bumi adalah
anugerah yang tidak ternilai harganya dari Tuhan Yang Maha Esa karena menjadi
sumber segala kehidupan. Oleh karena itu, menjaga alam dan keseimbangannya
menjadi kewajiban kita semua secara mutlak tanpa syarat.
Masyarakat jaman dahulu telah
menyadari benar bahwa lingkungan hidup merupakan bagian kehidupannya. Dari
catatan sejarah diketahui bahwa pada abad ke-7, masyarakat di Indonesia sudah
membentuk suatu bagian yang bertugas mengawasi hutan, yang hampir sama
fungsinya dengan jabatan sekarang yang disebut dengan Perlindungan Hutan dan
Pelestarian Alam (PHPA). Masyarakat seperti ini sering kita sebut masyarakat
tradisional.
Kawasan hutan mereka bagi menjadi
beberapa bagian, ada yang boleh digarap yang disebut hutan rakyat, ada pula
yang boleh diambil hasil hutannya dengan syarat harus terlebih dahulu
menggantinya. Kawasan hutan ini sering disebut hutan masyarakat yang berfungsi
sebagai hutan produksi. Akan tetapi, ada pula hutan yang tidak boleh digarap
sama sekali. Hutan yang tidak boleh digarap ini merupakan hutan adat. Kawasan
hutan adat ini sangat tertutup, dan masyarakatnya percaya bahwa hutan inilah
yang menjaga wilayah mereka dari segala bencana alam.
Pada hutan masyarakat, pohon boleh
ditebang untuk keperluan masyarakat, akan tetapi sebelum ditebang harus menanam
terlebih dahulu pohon yang sama jenisnya di samping pohon yang akan ditebang
sehingga mereka tetap mewariskan lingkungan alam yang sama terhadap anak
cucunya. Hal ini menunjukkan betapa baiknya mereka menjaga lingkungan untuk
diteruskan kepada generasi yang akan datang.
Perkembangan jumlah penduduk yang
cepat serta perkembangan teknologi yang makin maju, telah mengubah pola hidup
manusia. Bila sebelumnya kebutuhan manusia hanya terbatas pada kebutuhan primer
dan sekunder, kini kebutuhan manusia telah meningkat kepada kebutuhan tersier
yang tidak terbatas. Kebutuhan manusia tidak hanya sekedar kebutuhan primer
untuk dapat melangsungkan kehidupan seperti makan dan minum, pakaian, rumah,
dan kebutuhan sekunder seperti kebutuhan terhadap pendidikan, kesehatan, akan
tetapi telah meningkat menjadi kebutuhan tersier yang memungkinkan seseorang
untuk memilih kebutuhan yang tersedia. Kebutuhan tersier telah menyebabkan
perubahan yang besar terhadap pola hidup manusia menjadi konsumtif.
Bagi yang mampu, semua kebutuhan
dapat dipenuhi sekaligus, dan bagi yang memiliki kemampuan terbatas harus
memilih sesuai kemampuannya. Akan tetapi, semua orang yang telah tersentuh oleh
kemajuan jaman akan berusaha mendapatkannya.
Kebutuhan-kebutuhan tersebut tidak
sekedar terpenuhi akan tetapi selalu berubah-ubah sesuai dengan perkembangan.
C. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan
Hidup dan Faktor Penyebabnya
Meningkatnya jumlah penduduk serta
kebutuhan tersier yang semakin banyak sebagai akibat perkembangan teknologi
yang pesat, telah menyebabkan tekanan terhadap sumber daya alam dan lingkungan
semakin berat. Jumlah penduduk dunia yang sekarang telah lebih dari 6 miliar
jiwa, tidak hanya memerlukan kebutuhan primer dan sekunder, akan tetapi juga
memerlukan kebutuhan tersier dalam jumlah besar. Pertumbuhan penduduk dalam
jumlah besar, telah banyak mengubah lahan hutan menjadi lahan permukiman,
pertanian, industri, dan sebagainya. Hal ini mengakibatkan luas lahan hutan
terus mengalami penyusutan dari tahun ke tahun, terutama di negara-negara
miskin dan negara berkembang. Demikian pula kebutuhan tersier yang terus
mengalami peningkatan, baik dalam jumlah maupun kualitasnya, menyebabkan
industri-industri berkembang dengan pesat. Perkembangan industri yang pesat,
membutuhkan sumber daya alam berupa bahan baku dan sumber energi yang sangat
besar pula. Sebagai akibatnya, sumber-sumber bahan baku dan energi terus
dikuras dalam jumlah besar. Cadangan sumber daya alam di alam semakin merosot,
hutan-hutan semakin rusak karena banyaknya pohon yang diambil untuk kebutuhan
bahan baku industri, apalagi bila tidak diimbangi dengan usaha reboisasi akan
menimbulkan bencana pencemaran terhadap udara, air, dan tanah, yang akhirnya
menganggu kehidupan manusia.
Konferensi PBB tentang Lingkungan
Hidup Manusia tahun 1972 di Stockholm (Swedia), telah mengangkat masalah
lingkungan hidup tidak hanya menyangkut masalah suatu negara akan tetapi
merupakan masalah dunia. Konferensi yang diadakan pada tanggal 5-16 Juni 1972
di Stockholm, diikuti oleh 113 negara dan puluhan peninjau, merupakan pertemuan
besar dan sangat penting bagi masa depan lingkungan hidup manusia. Dari salah
satu hasil konferensi Stockholm itu, dibentuklah satu badan PBB yang menangani
masalah-masalah lingkungan yang disebut “United Nations Environment Programme”
atau UNEF. Konferensi juga menetapkan tanggal 5 Juni sebagai “Hari Lingkungan
Hidup Sedunia”.
Pencemaran lingkungan yang terjadi
di suatu negara, akan berdampak pula pada negara lain bahkan dunia. Untuk itu
selalu diperlukan kerja sama yang baik antara negara-negara di dunia untuk
menangani masalah lingkungan. Kerusakan hutan di Indonesia tidak hanya berpengaruh
terhadap keadaan iklim di Indonesia, akan tetapi berakibat pula terhadap
perubahan iklim global (dunia secara menyeluruh).
Peningkatan karbon dioksida (CO2)
di udara menyebabkan efek rumah kaca. Efek rumah kaca adalah alih bahasa dari
Greenhouse effect. Greenhouse adalah rumah atau bangunan yang atap dan
dindingnya terbuat dari kaca, hanya rangkanya terbuat dari besi atau kayu.
Rumah ini bukan untuk tempat tinggal tetapi digunakan oleh petani di daerah
dingin atau subtropik untuk bercocok tanam. Walaupun suhu di luar sangat dingin
pada musim gugur dan musim dingin, tetapi di dalam rumah kaca udaranya tetap
hangat sehingga tanaman di dalamnya tetap hijau. Suhu udara yang hangat di
dalam rumah kaca walaupun pada musim gugur dan musim dingin dapat dijelaskan sebagai
berikut.
Radiasi sinar matahari pada siang
hari menembus kaca masuk ke dalam rumah kaca. Radiasi sinar matahari yang
diterima benda dan permukaan rumah kaca dipantulkan kembali berupa sinar infra
merah. Tetapi pantulan tersebut tertahan oleh dinding dan atap kaca sehingga
panas yang dapat keluar dari rumah kaca itu hanya sebagian kecil sedangkan
sebagian besar terkurung di dalam rumah kaca. Akibatnya udara di dalam rumah
kaca menjadi hangat walaupun di luar udaranya sangat dingin.
Di permukaan bumi yang berfungsi
sebagai atap kaca adalah gas-gas yang ada di atmosfer. Atmosfer bumi mengandung
berbagai macam gas dan partikel-partikel berupa benda-benda padat seperti debu.
Di antara berbagai gas di udara, yang berfungsi sebagai gas rumah kaca antara lain
karbon dioksida (CO2), metana (CH4), gas nitrogen, ozon
(O3), Klorofluorokarbon (CFC), dan lain-lain. Di antara gas-gas
tersebut yang paling dominan berfungsi sebagai rumah kaca adalah karbon
dioksida (CO2) yang disebut pula dengan gas rumah kaca.
Perkembangan industri yang begitu
pesat, telah mengganggu keseimbangan gas karbon dioksida di udara. Pembakaran
minyak tanah, bensin, solar, batu bara, untuk menggerakkan pabrik-pabrik.
Demikian pula kendaraan bermotor yang menggunakan bensin atau solar sebagai
bahan bakar, pembakaran lahan dan kebakaran hutan, dan tain-lain, telah
menambah jumlah karbon dioksida di udara.
Gas rumah kaca sebenarnya sangat
diperlukan dalam mengatur suhu di permukaan bumi, yaitu menyerap dan
memantulkan kembali sinar matahari. Bila gas ini tidak ada di udara beserta
dengan gas-gas lainnya yang berfungsi sebagai gas rumah kaca maka sinar
matahari yang diterima bumi akan di pantulkan semuanya ke ruang angkasa
sehingga pada malam hari suhu di permukaan bumi sangat dingin, dan pada siang
hari sangat panas sekali seperti di bulan sehingga tidak dapat dijadikan tempat
tinggal.
Masalah gas rumah kaca muncul karena
kegiatan manusia semakin banyak menghasilkan gas rumah kaca, terutama karbon
dioksida. Menurut hasil penelitian para ahli, semakin banyak gas karbon
dioksida dilepaskan ke udara dari hasil kegiatan manusia, akan semakin
mempercepat kenaikan suhu di permukaan bumi. Kenaikan suhu di permukaan bumi
akan mempengaruhi iklim di bumi, dan akan berdampak negatif pada kehidupan di muka
bumi.
Suhu global (secara keseluruhan)
rata-rata meningkat 0,6 °C. Hal ini berpengaruh pula terhadap iklim global
yaitu iklim di seluruh permukaan bumi.
Kenaikan suhu di permukaan bumi
menyebabkan lapisan es yang berada di kutub banyak yang mencair, dan pada
akhirnya dapat menenggelamkan kawasan-kawasan yang rendah seperti
dataran-dataran pantai, dan pulau-pulau yang rendah.
Peningkatan gas karbon dioksida yang
terus berlangsung, dan tanpa ada tindakan manusia untuk menguranginya,
diramalkan 100 tahun yang akan datang suhu bumi akan naik antara 3°-4°C.
Kenaikan suhu sebesar ini akan menyebabkan perubahan iklim yang cukup berarti,
dan akan disertai pula dengan berbagai bencana alam seperti angin badai,
naiknya permukaan laut, mencairnya es di puncak-puncak gunung dan es di kutub,
punahnya flora dan fauna yang tidak tahan terhadap perubahan, dan sebagainya.
Permasalahan pemanasan global
seperti diuraikan di atas, tentunya sangat mengkhawatirkan dunia Internasional.
Untuk membicarakan hal ini, diadakan “Konvensi Perubahan Iklim” (United Nations
Frame Work Convention on Climate Change) di Kota Kyoto (Jepang) pada tahun 1997
yang dihadiri oleh 170 negara untuk membahas pembatasan-pembatasan gas-gas
penyebab efek rumah kaca. Pada sidang tersebut, para ilmuwan PBB melaporkan
bahwa pemanasan global akan meningkatkan penyakit, mengakibatkan kegagalan
panen, dan meningginya permukaan laut.
Pada waktu kebakaran hutan secara
meluas di Indonesia beberapa waktu yang lalu telah terjadi emisi gas karbon
dioksida terbesar yang dihasilkan dari kebakaran tersebut.
Kita harus ingat istilah “Hanya Satu
Bumi”, yang berarti bumi tidak membedakan apakah emisi gas karbon dioksida itu
berasal dari negara A atau B, dari negara maju atau negara berkembang, tetapi
yang jelas peningkatan gas karbon dioksida terjadi di bumi.
Pertemuan Kyoto merupakan langkah
awal untuk mengurangi polusi karbon dioksida di udara dengan mengurangi
penggunaan bahan bakar seperti minyak bumi, gas alam, batu bara, yang disebut
dengan bahan bakar fosil dan menggantikannya dengan bahan bakar yang dapat
diperbarui, misalnya sumber energi yang berasal dari tenaga surya dan angin.
Selain itu, pabrik-pabrik yang menggunakan energi fosil perlu diganti dengan
pabrik-pabrik baru yang berteknologi tinggi, yang lebih bersih terhadap
lingkungan. Permasalahannya sekarang adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk
melakukan pengurangan gas rumah kaca tersebut sangat besar sekali, mencapai
ratusan bahkan ribuan miliar dollar. Suatu nilai yang sangat menakjubkan.
Untuk mengurangi gas rumah kaca,
diperlukan dana yang sangat besar. Kendaraan-kendaraan bermotor yang selama ini
menggunakan bahan bakar minyak atau gas, bila diganti dengan energi lain
menyebabkan harga kendaraan menjadi sangat mahal sehingga konsumen akan
keberatan. Hal ini merupakan kendala utama untuk menuju program langit biru,
yaitu program yang menjadikan udara bersih dari polusi, masih jauh dari
harapan.
Masalah lingkungan hidup sebenarnya
tidak hanya pada emisi gas karbon dioksida. Permasalahan lingkungan hidup cukup
kompleks. Penebangan hutan yang menyebabkan banjir, pencemaran terhadap air
oleh limbah-limbah industri, pembuangan sampah ke dalam sungai (termasuk sampah
rumah tangga), pencemaran terhadap tanah, dan sebagainya, merupakan ancaman
bagi kehidupan manusia.
Ancaman banjir setiap musim hujan di
berbagai belahan dunia termasuk di Indonesia, adalah akibat dari perbuatan
manusia sendiri yang menebang hutan untuk mengejar keuntungan sesaat. Berbagai
wilayah di Indonesia setiap musim hujan dilanda banjir dan tanah longsor, baik
kota maupun luar kota.
Penataan ruang kota yang kurang
memperhatikan dampak lingkungan, serta kehancuran hutan-hutan di daerah
tangkapan air, menjadi penyebab utama banjir di Jakarta.
Penanggulangan banjir seperti di
Jakarta dan kota-kota lainnya, tidak hanya diperlukan penataan di dalam kota
seperti pembuatan saluran pembuangan air dan tempat penampungan air, akan
tetapi daerah tangkapan air hujan di daerah hulu sungai perlu di tata kembali,
hutan-hutan yang rusak perlu direhabilitasi.
Luas hutan di Pulau Jawa telah
berada jauh di bawah luas hutan yang ideal yaitu ± 40% dari luas wilayah. Luas
hutan di Jawa Barat (termasuk Provinsi Banten) hanya tinggal 21%, Jawa Tengah
20%, Jawa Timur 28%, rata-rata luas hutan di Pulau Jawa tinggal 23%. Demikian
pula halnya hutan di pulau-pulau lainnya seperti di Sumatera, Kalimantan,
Sulawesi, dan lain-lain, kerusakan hutan terus bertambah luas karena faktor
manusia. Satwa-satwa yang ada di dalam hutan hidupnya semakin terancam dan
merana karena habitat mereka yang merupakan tempat hidupnya telah dirusak oleh
manusia untuk memperoleh keuntungan.
Indonesia memiliki hutan mangrove
terluas di dunia yaitu sekitar 3,5 juta hektar dari total luas hutan mangrove
dunia sebesar 15 juta hektar. Tetapi luasnya terus mengalami kemerosotan karena
telah berubah fungsi. Hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng terhadap
abrasi (kikisan air laut), serta tempat hidup dan bertelur berbagai jenis ikan
laut, banyak yang telah berubah fungsi menjadi tambak-tambak ikan, dan
kepentingan-kepentingan lainnya. Kayu-kayu di hutan mangrove ditebangi untuk
dijual dan dijadikan kayu arang. Akibatnya kerusakan hutan bakau yang terus
meningkat tidak terhindarkan. Di pantai utara Pulau Jawa diperkirakan 90% telah
rusak, demikian pula halnya pada pantai-pantai lainnya walaupun belum seberat
kerusakan hutan bakau di Pantai Utara Jawa.
Malapetaka alam seperti intrust
(penyusupan) air laut ke daratan, abrasi dan banjir sulit dihindari. Demikian
pula kegiatan masyarakat pantai yang menangkap udang, ikan, kepiting, dan
lain-lain, akan semakin sulit akibat rusaknya lingkungan hutan mangrove.
Tindakan-tindakan manusia di atas
telah menimbulkan dampak yang sangat buruk bagi lingkungan, dan pada akhirnya
akan memberikan dampak buruk pula terhadap manusia sendiri.
Kerusakan lingkungan yang disebabkan
berbagai faktor sebagaimana yang telah diuraikan sebelumnya, akan menimbulkan
berbagai dampak yang sangat merugikan dan mengganggu kehidupan manusia. Flora
dan fauna akan banyak yang punah, meningkatnya penyakit pada manusia, penurunan
hasil panen, kemarau yang berkepanjangan. Atau sebaliknya, curah hujannya
sangat tinggi yang menimbulkan banjir besar, kekeringan air pada musim kemarau,
rusaknya terumbu karang, dan sebagainya.
Manusia harus sadar betapa
pentingnya arti lingkungan hidup bagi kehidupan. Keserakahan yang menyebabkan
rusaknya lingkungan hidup harus dibayar dengan sangat mahal.
D. Bentuk-bentuk Kerusakan Lingkungan
Hidup yang Disebabkan oleh Proses Alam dan Kegiatan Manusia
1. Kerusakan Lingkungan Hidup oleh
Faktor Alam
Kerusakan lingkungan yang disebabkan
faktor alam pada umumnya merupakan bencana alam seperti letusan gunung api,
banjir, abrasi, angin puting beliung, gempa bumi, tsunami, dan sebagainya.
Indonesia sebagai salah satu zona gunung api dunia, sering mengalami letusan
gunung api akan tetapi pada umumnya letusannya tidak begitu kuat sehingga
kerusakan lingkungan yang ditimbulkannya terbatas di daerah sekitar gunung api
tersebut, seperti flora dan fauna yang tertimbun arus lumpur (lahar), awan
panas yang mematikan, semburan debu yang menimbulkan polusi udara, dan
sebagainya.
Banjir yang disebabkan oleh curah
hujan yang sangat tinggi, diikuti pula dengan kerusakan hutan yang semakin
meluas. Banjir yang sering pula disertai dengan tanah longsor telah menimbulkan
kerusakan terhadap lingkungan kehidupan.
Kerusakan lingkungan hidup di tepi
pantai disebabkan oleh adanya abrasi yaitu pengikisan pantai oleh air laut yang
terjadi secara alami. Untuk menyelamatkan pantai dari kerusakan akibat abrasi,
perlu dibangun tanggul-tanggul pemecah ombak yang berfungsi sebagai penahan
abrasi di tepi pantai.
Angin tornado di Amerika Serikat,
akan menimbulkan kerusakan lingkungan seperti tumbangnya pohon-pohonan, banyak
rumah-rumah dan tanaman yang rusak, jaringan listrik yang putus, dan
sebagainya.
Gempa bumi adalah kekuatan alam yang
berasal dari dalam bumi, menyebabkan getaran terjadi di permukaan bumi. Gempa
bumi sering terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia. Gempa
bumi yang lemah tidak menimbulkan kerusakan pada lingkungan, tetapi bila gempa
yang terjadi sangat kuat, akan menimbulkan kerusakan lingkungan yang besar.
2. Kerusakan Lingkungan Hidup yang
Disebabkan oleh Kegiatan Manusia
Kerusakan lingkungan yang disebabkan
kegiatan manusia jauh lebih besar dibandingkan dengan kerusakan lingkungan yang
disebabkan oleh proses alam. Kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kegiatan
manusia berlangsung secara terus menerus dan makin lama makin besar pula
kerusakan yang ditimbulkannya. Kerusakan lingkungan yang disebabkan kegiatan
manusia terjadi dalam berbagai bentuk seperti pencemaran, pengerukan,
penebangan hutan untuk berbagai keperluan, dan sebagainya.
Limbah-limbah yang dibuang dapat
berupa limbah cair maupun padat, bila telah melebihi ambang batas, akan
menimbulkan kerusakan pada lingkungan, termasuk pengaruh buruk pada manusia.
Salah satu contoh kasus pencemaran terhadap air yaitu “Kasus Teluk Minamata” di
Jepang. Ratusan orang meninggal karena memakan hasil laut yang ditangkap dari
Teluk Minamata yang telah tercemar unsur merkuri (air raksa). Merkuri tersebut
berasal dari limbah-limbah industri yang dibuang ke perairan Teluk Minamata
sehingga kadar merkuri di teluk tersebut telah jauh di atas ambang batas.
Kasus-kasus pencemaran perairan
telah sering terjadi karena pembuangan limbah industri ke dalam tanah, sungai,
danau, dan laut. Kebocoran-kebocoran pada kapal-kapal tanker dan pipa-pipa
minyak yang menyebabkan tumpahan minyak ke dalam perairan, menyebabkan
kehidupan di tempat itu terganggu, banyak ikan-ikan yang mati, tumbuh-tumbuhan
yang terkena genangan minyak pun akan musnah pula.
Pengerukan yang dilakukan oleh
perusahaan pertambangan seperti pertambangan batu bara, timah, bijih besi, dan
lain-lain telah menimbulkan lubang-lubang dan cekungan yang besar di permukaan
tanah sehingga lahan tersebut tidak dapat digunakan lagi sebelum direklamasi.
Penebangan-penebangan hutan untuk
keperluan industri, lahan pertanian, dan kebutuhan-kebutuhan lainnya telah
menimbulkan kerusakan lingkungan kehidupan yang luar biasa. Kerusakan
lingkungan kehidupan yang terjadi menyebabkan timbulnya lahan kritis, ancaman
terhadap kehidupan flora, fauna dan kekeringan.
E. Usaha-usaha Pelestarian Lingkungan
Hidup
Beberapa usaha yang dilakukan untuk
pelestarian lingkungan hidup antara lain yaitu sebagai berikut.
1. Bidang Kehutanan
Kerusakan hutan yang semakin parah
dan meluas, perlu diantisipasi dengan berbagai upaya. Beberapa usaha yang perlu
dilakukan antara lain :
a. Penebangan
pohon dan penanaman kembali agar dilakukan dengan seimbang sehingga hutan tetap
lestari.
b. Memperketat
pengawasan terhadap penebangan-penebangan liar, dan memberikan hukuman yang
berat kepada mereka yang terlibat dalam kegiatan tersebut.
c. Penebangan
pohon harus dilakukan secara bijaksana. Pohon yang ditebang hendaknya yang
besar dan tua agar pohon-pohon yang kecil dapat tumbuh subur kembali.
d. Melakukan
reboisasi (penanaman hutan kembali) pada kawasan-kawasan yang hutannya telah
gundul, dan merehabilitasi kembali hutan-hutan yang telah rusak.
e. Memperluas
hutan lindung, taman nasional, dan sejenisnya sehingga fungsi hutan sebagai
pengatur air, pencegah erosi, pengawetan tanah, tempat perlindungan flora dan
fauna dapat tetap terpelihara dan lestari.
2. Bidang Pertanian
a. Mengubah
sistem pertanian berladang (berpindah-pindah) menjadi pertanian menetap seperti
sawah, perkebunan, tegalan, dan sebagainya.
b. Pertanian
yang dilakukan pada lahan tidak rata (curam), supaya dibuat teras-teras (sengkedan)
sehingga bahaya erosi dapat diperkecil.
c. Mengurangi
penggunaan pestisida yang banyak digunakan untuk pemberantasan hama tanaman
dengan cara memperbanyak predator (binatang pemakan) hama tanaman karena
pemakaian pestisida dapat mencemarkan air dan tanah.
d. Menemukan
jenis-jenis tanaman yang tahan hama sehingga dengan demikian penggunaan
pestisida dapat dihindarkan.
3. Bidang Industri
a. Limbah-limbah
industri yang akan dibuang ke dalam tanah maupun perairan harus dinetralkan
terlebih dahulu sehingga limbah yang dibuang tersebut telah bebas dari
bahan-bahan pencemar. Oleh karena itu, setiap industri diwajibkan membuat
pengolahan limbah industri.
b. Untuk
mengurangi pencemaran udara yang disebabkan oleh asap industri yang berasal
dari pembakaran yang menghasilkan CO (Karbon monooksida) dan CO2
(karbon dioksida), diwajibkan melakukan penghijauan di lingkungan sekitarnya.
Penghijauan yaitu menanami lahan atau halaman-halaman dengan tumbuhan hijau.
c. Mengurangi
pemakaian bahan bakar minyak bumi dengan sumber energi yang lebih ramah
lingkungan seperti energi listrik yang dihasilkan PLTA, energi panas bumi,
sinar matahari, dan sebagainya.
d. Melakukan
daur ulang (recycling) terhadap barang-barang bekas yang tidak terpakai seperti
kertas, plastik, aluminium, best, dan sebagainya. Dengan demikian selain
memanfaatkan limbah barang bekas, keperluan bahan baku yang biasanya diambil
dari alam dapat dikurangi.
e. Menciptakan
teknologi yang hemat bahan bakar, dan ramah lingkungan.
f. Menetapkan
kawasan-kawasan industri yang jauh dari permukiman penduduk.
4. Bidang Perairan
a. Melarang
pembuangan limbah rumah tangga, sampah-sampah, dan benda-benda lainnya ke
sungai maupun laut karena sungai dan laut bukan tempat pembuangan sampah.
b. Perlu
dibuat aturan-aturan yang ketat untuk penggalian pasir di laut sehingga tidak
merusak lingkungan perairan laut sekitarnya.
c. Pengambilan
karang di laut yang menjadi tempat berkembang biak ikan-ikan harus dilarang.
d. Perlu
dibuat aturan-aturan penangkapan ikan di sungai/laut seperti larangan
penggunaan bom ikan, pemakaian pukat harimau di laut yang dapat menjaring ikan
sampai sekecil-kecilnya, dan sebagainya.
5. Flora dan Fauna
Untuk menjaga kepunahan flora dan
fauna langka, beberapa langkah yang perlu dilakukan antara lain :
a. Menghukum
yang seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang bagi mereka yang mengambil
flora dan memburu fauna yang dilindungi.
b. Menetapkan
kawasan perlindungan bagi flora dan fauna langka seperti Taman Nasional, Cagar
Alam, Suaka Marga Satwa, dan lain-lain.
6. Perundang-undangan
Melaksanakan dengan konsekuen UU No.
23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan memberikan sanksi
hukuman yang berat bagi pelanggar-pelanggar lingkungan hidup sesuai dengan
tuntutan undang-undang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kerusakan lingkungan hidup banyak
diakibatkan oleh manusia. Diantaranya kebakaran hutan, penebangan liar yang
mengakibatkan hutan gundul. Majunya teknologi seperti mobil, pabrik, dan sepeda
motor membuat udara tercemar dan lapisan ozon berlubang karena asap kendaraan.
Lapisan ozon yang berlubang membuat sinar matahari langsung ke bumi yang
menyebabkan suhu di bumi naik. Karena suhu di bumi naik es di kutub utara mulai
mencair. Hal tersebut membuat permukaan air laut meningkat. Oleh karena itu,
manusia harus segera menanggulangi kerusakan ini sebelum kerusakan semakin
meluas. Selain menanggulangi manusia harus sadar dan mengintrospeksi diri
mereka agar tidak mengulangi kesalahan yang sama seperti merusak lingkungan.
B. Saran
Seharusnya pemerintah lebih
memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Karena pada saat ini pemerintah
masih berpangku tangan atas apa yang terjadi dengan lingkungan. Pemerintah
harus tegas dalam menentukan tindakan untuk menanggulangi kerusakan lebih
lanjut seperti kerusakan hutan,
kebakaran, asap pabrik yang membuat lapisan ozon berlubang dan banyak kerusakan
lain yang disebabkan oleh manusia dengan cara reboisasi, penyuluhan tentang
pentingnya lingkungan hidup bagi kehidupan manusia.